18 Oktober 2025 | By superadmin

Mengganti warna cat mobil sering dilakukan untuk memperbarui tampilan atau menyesuaikan gaya pemiliknya. Namun, banyak yang belum tahu bahwa perubahan warna kendaraan ternyata tidak hanya soal estetika, karena ada aspek hukum yang perlu diperhatikan.
Dalam peraturan lalu lintas di Indonesia, ganti warna cat mobil harus dilaporkan ke pihak kepolisian agar data kendaraan tetap sesuai dengan identitas di STNK dan BPKB. Artikel ini akan membahas alasan di balik aturan tersebut, proses pelaporannya, serta risiko jika pemilik kendaraan mengabaikannya.
Mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan, karena setiap perubahan pada identitas kendaraan wajib dilaporkan agar tercatat secara resmi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara data kendaraan di lapangan dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Dengan begitu, kendaraan tetap terdaftar secara sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dasar hukum mengenai perubahan warna kendaraan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap perubahan bentuk, mesin, maupun warna kendaraan harus dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan pencatatan ulang dan penerbitan STNK baru.
Selain Perkap, ketentuan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:
Pemilik mobil yang mengganti warna tanpa melapor ke kepolisian dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan, sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Selain sanksi, kendaraan juga bisa ditahan atau tidak lulus uji administrasi saat perpanjangan STNK. Oleh karena itu, setiap perubahan warna sebaiknya segera dilaporkan agar data kendaraan tetap valid dan pemilik terhindar dari masalah hukum di jalan.
Pelaporan perubahan warna mobil merupakan prosedur resmi yang harus dilakukan agar data kendaraan di STNK dan BPKB tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses ini relatif mudah, asalkan pemilik kendaraan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti alur pelayanan di kepolisian atau Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum melapor, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
Semua dokumen ini diperlukan untuk verifikasi dan penerbitan ulang STNK serta pembaruan data warna kendaraan di BPKB.
Biaya pelaporan perubahan warna kendaraan relatif terjangkau, umumnya berkisar antara Rp100.000 – Rp150.000 untuk penerbitan STNK baru, belum termasuk biaya cek fisik kendaraan. Prosesnya biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja, tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas. Dengan prosedur yang cepat dan biaya ringan, melaporkan perubahan warna mobil menjadi langkah penting agar kendaraan tetap legal di jalan.

Secara hukum, cat ulang dan wrapping memiliki perlakuan berbeda dalam regulasi kendaraan bermotor. Jika kamu melakukan cat ulang dengan mengganti warna utama kendaraan, maka wajib melapor ke kepolisian untuk memperbarui data warna di STNK dan BPKB. Sementara itu, wrapping mobil umumnya dianggap tidak permanen, sehingga tidak selalu wajib dilaporkan, kecuali jika hasilnya mengubah warna dominan kendaraan.
Wrapping dianggap sebagai lapisan tambahan, bukan penggantian warna asli cat mobil. Namun, bila wrapping menutupi lebih dari 50% area permukaan mobil dan mengubah warna dominan kendaraan, maka tetap harus dilaporkan ke pihak kepolisian. Tujuannya untuk memastikan warna kendaraan di jalan sesuai dengan data resmi kepemilikan.
Menurut ketentuan kepolisian, warna dominan adalah warna yang paling luas menutupi bodi kendaraan dan terlihat jelas secara visual. Jadi, jika kamu melakukan kombinasi dua warna misalnya 70% hitam dan 30% merah, maka yang tercatat sebagai warna resmi tetap hitam. Perubahan pada warna dominan inilah yang menjadi dasar pelaporan hukum.
Beberapa contoh kasus yang sering menimbulkan kebingungan di antaranya: