Berita

Apakah Ganti Warna Cat Mobil Harus Lapor ke Polisi? Ini Penjelasannya

18 Oktober 2025 | By superadmin

Mengganti warna cat mobil sering dilakukan untuk memperbarui tampilan atau menyesuaikan gaya pemiliknya. Namun, banyak yang belum tahu bahwa perubahan warna kendaraan ternyata tidak hanya soal estetika, karena ada aspek hukum yang perlu diperhatikan.

Dalam peraturan lalu lintas di Indonesia, ganti warna cat mobil harus dilaporkan ke pihak kepolisian agar data kendaraan tetap sesuai dengan identitas di STNK dan BPKB. Artikel ini akan membahas alasan di balik aturan tersebut, proses pelaporannya, serta risiko jika pemilik kendaraan mengabaikannya.  

Aturan Hukum tentang Ganti Warna Cat Mobil di Indonesia  

Mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan, karena setiap perubahan pada identitas kendaraan wajib dilaporkan agar tercatat secara resmi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara data kendaraan di lapangan dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Dengan begitu, kendaraan tetap terdaftar secara sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dasar Hukum Perubahan Warna Kendaraan Bermotor

Dasar hukum mengenai perubahan warna kendaraan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap perubahan bentuk, mesin, maupun warna kendaraan harus dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan pencatatan ulang dan penerbitan STNK baru. 

Pasal-Pasal yang Mengatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Selain Perkap, ketentuan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya: 

  • Pasal 64 ayat (1): setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk memperoleh STNK dan BPKB. 
  • Pasal 70 ayat (2): perubahan identitas kendaraan seperti warna, bentuk, atau mesin harus dilaporkan kepada kepolisian. 
  • Pasal 280: pemilik yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi ketentuan registrasi dapat dikenai sanksi pidana atau denda administratif. 

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan Perubahan Warna Mobil

Pemilik mobil yang mengganti warna tanpa melapor ke kepolisian dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan, sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Selain sanksi, kendaraan juga bisa ditahan atau tidak lulus uji administrasi saat perpanjangan STNK. Oleh karena itu, setiap perubahan warna sebaiknya segera dilaporkan agar data kendaraan tetap valid dan pemilik terhindar dari masalah hukum di jalan. 

Proses Pelaporan Ganti Warna Cat Mobil

Pelaporan perubahan warna mobil merupakan prosedur resmi yang harus dilakukan agar data kendaraan di STNK dan BPKB tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses ini relatif mudah, asalkan pemilik kendaraan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti alur pelayanan di kepolisian atau Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.  

Syarat Administrasi yang Perlu Disiapkan

Sebelum melapor, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut: 

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP pemilik kendaraan 
  • Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin) 
  • Bukti pembayaran PNBP perubahan data kendaraan 

Semua dokumen ini diperlukan untuk verifikasi dan penerbitan ulang STNK serta pembaruan data warna kendaraan di BPKB. 

Alur Pengajuan ke Kepolisian dan Samsat

  1. Datang ke kantor Samsat atau unit regident kendaraan bermotor (Polres setempat) dengan membawa dokumen persyaratan. 
  2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai. 
  3. Isi formulir perubahan data kendaraan, termasuk keterangan warna baru. 
  4. Bayar biaya administrasi (PNBP) sesuai ketentuan. 
  5. STNK baru diterbitkan dengan data warna kendaraan yang telah diperbarui. 
  6. BPKB diperbarui di bagian registrasi kendaraan di kepolisian.

Estimasi Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

Biaya pelaporan perubahan warna kendaraan relatif terjangkau, umumnya berkisar antara Rp100.000 – Rp150.000 untuk penerbitan STNK baru, belum termasuk biaya cek fisik kendaraan. Prosesnya biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja, tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas. Dengan prosedur yang cepat dan biaya ringan, melaporkan perubahan warna mobil menjadi langkah penting agar kendaraan tetap legal di jalan. 

Perbedaan Cat Ulang dan Wrapping dari Sisi Legalitas

Wrapping Mobil

Secara hukum, cat ulang dan wrapping memiliki perlakuan berbeda dalam regulasi kendaraan bermotor. Jika kamu melakukan cat ulang dengan mengganti warna utama kendaraan, maka wajib melapor ke kepolisian untuk memperbarui data warna di STNK dan BPKB. Sementara itu, wrapping mobil umumnya dianggap tidak permanen, sehingga tidak selalu wajib dilaporkan, kecuali jika hasilnya mengubah warna dominan kendaraan. 

Apakah Wrapping Mobil Termasuk Perubahan Warna?

Wrapping dianggap sebagai lapisan tambahan, bukan penggantian warna asli cat mobil. Namun, bila wrapping menutupi lebih dari 50% area permukaan mobil dan mengubah warna dominan kendaraan, maka tetap harus dilaporkan ke pihak kepolisian. Tujuannya untuk memastikan warna kendaraan di jalan sesuai dengan data resmi kepemilikan. 

Bagaimana Aturan Tentang Warna Dominan Kendaraan?

Menurut ketentuan kepolisian, warna dominan adalah warna yang paling luas menutupi bodi kendaraan dan terlihat jelas secara visual. Jadi, jika kamu melakukan kombinasi dua warna misalnya 70% hitam dan 30% merah, maka yang tercatat sebagai warna resmi tetap hitam. Perubahan pada warna dominan inilah yang menjadi dasar pelaporan hukum. 

Kasus-Kasus Umum yang Sering Membingungkan Pemilik Mobil

Beberapa contoh kasus yang sering menimbulkan kebingungan di antaranya: 

  • Mobil di-wrapping penuh dengan warna berbeda dari aslinya tanpa melapor. 
  • Cat ulang sebagian panel mobil tapi dianggap sebagai perubahan total. 
  • Warna efek atau pearlescent (berubah tergantung cahaya) sulit ditentukan dominannya. 
  • Mobil dengan desain grafis atau stiker besar yang mengubah tampilan visual. 
Baca juga artikel ini dalam Bahasa Inggris